PENYELESAIAN PERSELISIHAN KARYAWAN MELALUI …
1. Berakhirnya hubungan perjanjian kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan, artinya karyawan sudah tidak bekerja lagi setelah keluarnya surat pemutusan kerja dan perusahaan tidak mempekerjakan lagi sebagai karyawan. Dan kalau pun tenaganya masih dibutuhkan, maka dapat dikaryakan, namun tetap dipensiunkan lebih dulu.
![](/image/whatsappp.png)